berjalan

Pastikan Belanja Fashion Anda Hanya di JONA OLSHOP "Dengan Harga Pass dijamin anda Puasss" kami Juga Melayani Aneka Macam Dekorasi,Karangan Bunga dan Bunga Segar

Jumat, 24 Juni 2016

Tunjangan Hari Raya ( THR )

Musim THR yak ? Beruntunglah bagi kalian yang sudah mendapatkanya dan akan mendapatkanya . Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan tentang THR
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

Yang Wajib Membayar THR
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan.

Yang Berhak Mendapatkan THR
Sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional.






Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 ditetapkan sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Cara menghitung besaran THR yaitu:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau         lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari       12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
__________________________
                     12
Ini artinya, Anda yang telah memiliki masa kerja selama 1,3 tahun berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji.

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:

a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Contoh Perhitungan THR
Sebagai contoh, gaji Anda per bulan adalah Rp. 5.000.000, maka besar THR yang Anda terima dengan masa kerja 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan upah, yakni Rp. 5.000.000
Sementara, jika masa kerja Anda misalnya 5 bulan, maka perhitungan THR nya:
(5 x Rp.5.000.000) ÷ 12 = Rp. 2.083.333,333

Sanksi Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada Pekerja/Buruh juga dikenai sanksi administratif, berupa:

a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha.

Langkah yang Dapat Dilakukan

Kami kurang memahami apa yang Anda maksud dengan THR yang didapat tidak sesuai dengan perhitungan Anda. Kami beranggapan bahwa hak Anda tidak terpenuhi karena adanya perbedaan penafsiran terkait perhitungan THR. Ini berarti telah terjadi perseliisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Jadi, apabila terjadi perselisihan mengenai hal ni dan penyelesaian secara kekeluargaan antara Anda dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 

Demikian Sekilas THR  semoga bermanfaat.


Rencana Mau Menikah ? atau Mantu ? Ulang Tahun atau Rapat bisa juga Pengajian ??
Jadikan Moment anda berkesan dan jangan biarkan begitu saja...
Percayakan semua dekorasinya kepada kami :
AGUNG FLOWERS DEKORASI

Kami siap melayani All Dekorasi :

Dekorasi Pernikahan ( Adat , Glamor modern ,Klasik ,Minimalis , Kebun, Islami dll )
Dekorasi Siraman
Dekorasi Kamar Pengantin
Dekorasi Ijab Qabul
Dekorasi Mobil Pengantin
Dekorasi Khitanan
Dekorasi Ulang Tahun
Dekorasi Rapat
Dekorasi Pengajian
Hand Bocket
Berbagai Karangan Bunga
Berbagai Bunga Segar , Bunga Potong
Jasa Perangkai Bunga
Jasa Perangkai Janur
Photo Studio
Rias Pengatin

Untuk area Semarang , Ungaran, Salatiga ,Ambarawa , dan sekitarnya serta Jawa Tengah
Event Organiser
Kontak Jona BBM PIN: 5F04736E atau HP ke 085875598843

Katalog Lihat disini >>> http://jonaucks.blogspot.co.id/2016/05/tip-memilih-dekorasi-by-agung-flowers.html

Baca juga yuukk...
ANEKA TIPS
Obat sakit Gigi
Manfaat Minum Kopi
Kasiat Susu Putih
Kasiat Madu
Trisemester Pertama
Cara Mudah Hidup Sehat
Tips Menghadapi Stress
Mencegah Rambut Beruban
Mencegah Rambut Rontok
Bawang Merah dan Kasiatnya
Perawatan Saat Hamil
Mengatasi sulit tidur saat hamil
Tips menjaga Kesehatan Bathin
Cara Mudah Hidup Sehat
Menghadapi Stress
Cara Merawat Pakaian 

Tidak ada komentar: